![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa;
bahwa untuk mewujudkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020
Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara