Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa;

  2. bahwa untuk mewujudkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu


Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi