Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020

Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025
    Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi


Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial