Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1056

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya 15 (lima belas) standar industri hijau untuk komoditas industri serta adanya penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau baru dan perluasan ruang lingkup sertifikasi industri hijau, perlu dilakukan evaluasi terhadap penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;

  2. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung


Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional