Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
bahwa ketentuan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara