Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 891
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa ketentuan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri