Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 891

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa ketentuan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional


Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara