Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 245
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5773/M.PANRB/12/2014, tanggal 29 Desember 2014, Perihal: Organisasi dan Tata Kerja 9 (sembilan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Pedoman Pengelolaan Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat