Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama, perlu dilakukan secara selektif, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 236 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Sehubungan Dengan Itu (YBDI) Sidang Kesadaran Keamanan Informasi
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024