Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019
Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2014
Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum