Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014

Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1958

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Jenis Ikan Hiu dan Pari


Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum


Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)