Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014

Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Ditetapkan: 23 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Pedoman Manajemen Risiko di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Laporan Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran


Produsen Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan