Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019

Pelindungan Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, memiliki kesempatan yang sama atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berhak atas pengembangan diri, memperoleh manfaat pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, terbebas dari segala bentuk diskriminasi sehingga meningkatkan kualitas hidup dan hidup sejahtera serta memiliki kesetaraan dalam bermasyarakat bernegara.

  2. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan mengubah pandangan yang masih rentan dan diskriminatif, perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengedukasi masyarakat, mendorong dan memberikan pelindungan terhadap penyandang disabilitas.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah belum optimal dan efektif dilaksanakan sehingga untuk mengakomodir aspirasi dan pelindungan terhadap penyandang disabilitas diperlukan regulasi di Pemerintah Daerah berupa Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Rincian Tugas dan Fungsi Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Medan