
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi;
bahwa organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/406/M.KT.01/2017 mengenai Usul Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000
Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2020
Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017
Pedoman Dokumen Informasi Produk