Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel perlu dibentuk unit kerja pengadaan barang/jasa;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa