Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 312

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel perlu dibentuk unit kerja pengadaan barang/jasa;

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa