Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel perlu dibentuk unit kerja pengadaan barang/jasa;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015
Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata