
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023
Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Berserta Amandemennya
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal.
bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974, perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perkembangan ketentuan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta amandemennya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Berserta Amandemennya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018
Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi