Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Ditetapkan: 20 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Kristen Negeri Toraja, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor 8/1032/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 5 (lima) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali


Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan