Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017

Amirul Hajj


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1050

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi dan untuk memenuhi ketentuan Taklimatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, perlu pengaturan mengenai amirul hajj;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Amirul Hajj;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum


Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial


Kode Etik dan Kode Perilaku Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah