Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2011
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 846

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan program pemerintahan.

  2. bahwa untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan program pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi


Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh