Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2011
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 846

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
    Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan program pemerintahan.

  2. bahwa untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan program pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan


Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024