![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 · tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan meningkatkan penerimaan negara, perlu dilakukan Aksi Pencegahan Korupsi dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama;
bahwa untuk mewujudkan Aksi Pencegahan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990
Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah