Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021
Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, kementerian perlu yang mendapat pertimbangan dari menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan badan hukum orgamsas1 kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 56 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel Bidang Perakitan Telepon Seluler
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022
Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil