Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, kementerian perlu yang mendapat pertimbangan dari menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan badan hukum orgamsas1 kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040