Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan akses pembiayaan untuk meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan


Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia