Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Desember 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menyusun pedoman teknis pelaksanaan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji


Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara