Masa Dinas Surut bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Berijazah Sarjana/Diploma
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berijazah Sarjana/Diploma, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Masa Dinas Surut bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Berijazah Sarjana/Diploma;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 012/SE/KEPALA-OTORITA IKN/X/2023
Penataan Perizinan Tambang dan Perkebunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga