Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016;
Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yang mengemuka di masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 60/DSN-MUI/V/2007
Penyelesaian Piutang dalam Ekspor