Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019

Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1004

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur'an, perlu diselenggarakan musabaqah tilawatil qur'an dan seleksi tilawatil qur'an;

  2. bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur'an dan seleksi tilawatil qur'an, perlu dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan bertanggung jawab;

  3. bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil qur'an dan seleksi tilawatil qur'an sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai musabaqah tilawatil qur'an dan seleksi tilawatil qur'an;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Seleksi Tilawatil Qur'an:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fleksibilitas Sistem Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas


Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun