Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan


Ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 890
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru yang bermutu, menyeluruh, berkesinambungan, bersinergi, dan akuntabel perlu reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan;

  2. bahwa reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan menetapkan standar lembaga pendidikan tenaga kependidikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Produksi Kosmetika


Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan