Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan


Ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 890

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru yang bermutu, menyeluruh, berkesinambungan, bersinergi, dan akuntabel perlu reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan;

  2. bahwa reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan menetapkan standar lembaga pendidikan tenaga kependidikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara