Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010

Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Desember 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk terlaksananya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur satuan pengendalian intern;

  3. bahwa dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu mendapat pengendalian secara sistematik agar terkendali, efisien, dan efektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan