Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017

Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 447

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam Negeri Samarinda, perlu dibentuk Statuta;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing


Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren