Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021

Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 763

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah