Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 837

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
    Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

  2. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, lebih memberikan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk lebih memberikan kemudahan administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk lebih memperjelas batasan saldo bagi Rekening Keuangan Lama milik entitas yang dikecualikan untuk dilaporkan dalam pelaksanaan Perjanjian Internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Usaha Energi (Perseroda)


Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023


Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor


Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif