Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Gua