Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6.1 Tahun 2024

Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasca Putusan


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2024
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 terakhir diucapkan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan amar putusan yang memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan atau penyandingan atau penghitungan suara ulang di sejumlah daerah pemilihan.

  2. bahwa terhadap perintah amar sebagaimana dimaksud pada huruf a Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan dan mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 28 Juli 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024.

  3. bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan objek permohonan yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasca Putusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024


Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan