![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013
Dewan Etik Hakim Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
bahwa Hakim Konstitusi merupakan salah satu unsur pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
bahwa Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
bahwa sebelum terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), perlu dibentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tanggal 23 Agustus 2006, serta Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal 18 Oktober 2011.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2022
Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019
Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 123 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karangasem Provinsi Bali
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif