Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009

Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Maret 2009
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014
    Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

  2. bahwa pemilihan umum meliputi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  3. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

  4. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perubahan undang-undang yang mengatur Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Wisata


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak