Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014

Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018
    Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi serta untuk memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu memperbarui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama


Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional