Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999

Penegasan Penyidik Perairan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1999
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 tertanggal 16 April 1990 tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia, ternyata berdasarkan pengamatan, evaluasi dan beberapa masukan yang diterima Mahkamah Agung, dalam praktek masih terdapat penafsiran lain terhadap kewenangan instansi penyidik dalam perairan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia


Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024


Penetapan Bandar Udara Internasional


Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Dengan Pengolahan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)