Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999

Penegasan Penyidik Perairan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1999
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 tertanggal 16 April 1990 tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia, ternyata berdasarkan pengamatan, evaluasi dan beberapa masukan yang diterima Mahkamah Agung, dalam praktek masih terdapat penafsiran lain terhadap kewenangan instansi penyidik dalam perairan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden