Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999

Penegasan Penyidik Perairan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1999
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 tertanggal 16 April 1990 tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia, ternyata berdasarkan pengamatan, evaluasi dan beberapa masukan yang diterima Mahkamah Agung, dalam praktek masih terdapat penafsiran lain terhadap kewenangan instansi penyidik dalam perairan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Suriname


Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor


Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan


Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin