Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016

Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1076

Download:

Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan, Mahkamah Agung memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin;

  2. bahwa untuk mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku aparat pengadilan, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya;

  3. bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, dipandang tidak sesuai, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pengelolaan Dana Punia


Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan


Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk secara Wajib