
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara pidana dan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan maka pengawalan dan pengamanan tahanan baik sebelum, pada waktu, dan setelah persidangan harus dioptimalkan agar tahanan tidak melarikan diri;
bahwa ketentuan-ketentuan tata laksana pengawalan dan pengamanan tahanan baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi selama ini belum diatur secara baku dalam suatu Standar Operasional Prosedur (SOP);
bahwa pedoman dan landasan yuridis bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan perlu diatur secara baku tentang ketentuan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai dasar hukum yang mengikat bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 164 Tahun 2023
Pencabutan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
Pemberian Mandat Penanda Tangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administrasi kepada Pengusaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor