Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum dibentuk majelis khusus dan mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2020
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 59 Tahun 2022
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2042