Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 941

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU;

  2. bahwa untuk melaksanakan proses yang transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah