Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ditetapkan: 20 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU;

  2. bahwa untuk melaksanakan proses yang transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Orofacial Pain dan Temporomandibular Disorders


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Tatalaksana Kesehatan pada Latihan dan Kompetisi