Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik;
bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022
Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia