Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan


Ditetapkan: 21 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat. (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dibentuk Majelis Khusus;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hakim Khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;

  4. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Penunjukan Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan d tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib