Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum diatur secara terperinci.
bahwa penyelesaian sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun dengan prinsip memberi kemudahan bagi pencari keadilan, dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 190 Tahun 2022
Daftar Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023
Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2023
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali