![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan hubungan hukum di masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perjanjian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah mengalami perkembangan yang signifikan;
bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi syariah tersebut, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah;
bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi syariah dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
bahwa ketentuan hukum acara yang termuat dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui Herzien Inlandsch Reglement, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama;
bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum acara perdata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 320 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2023
Tarif Batas atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-2/ADK1/2024
Pengelolaan Arsip Bank dalam Likuidasi pada Pelaksanaan Likuidasi Bank