Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah


Ditetapkan: 22 Desember 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan hubungan hukum di masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perjanjian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah mengalami perkembangan yang signifikan;

  2. bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi syariah tersebut, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah;

  3. bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi syariah dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;

  4. bahwa ketentuan hukum acara yang termuat dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui Herzien Inlandsch Reglement, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama;

  5. bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum acara perdata;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi


Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman


Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan