Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Prosedur Mediasi di Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 175

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan;

  2. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan;

  3. bahwa ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:227) dan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941:44) mendorong Para Pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui Mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan;

  4. bahwa Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa;

  5. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum optimal memenuhi kebutuhan pelaksanaan Mediasi yang lebih berdaya guna dan mampu meningkatkan keberhasilan Mediasi di Pengadilan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Politik dan Hubungan Luar Negeri serta Diplomasi


Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap I Tahun 2024


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Muara Karang – Muara Tawar


Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia