Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan: 22 November 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang akan purna tugas, dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melaksanakan tugas, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup


Standar Program Fellowship Kedokteran Kelembagaan Pelayanan Kedokteran Komunitas Spesifik Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter