Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional perlu penataan kembali organisasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1418/M.KT.01/2020 tanggal 12 Oktober 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021
Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/5/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Pemberdayaan Ekonomi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan