Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional perlu penataan kembali organisasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1418/M.KT.01/2020 tanggal 12 Oktober 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 112.K/EK.05/DJE/2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019
Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek