Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan: 16 Januari 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar berbasis riset;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman


Standar Program Fellowship Patologi Kulit Neoplastik dan Adneksa Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negar