Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020
Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024