Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan kekuatan hukum pemberlakuan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 61/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Paediatric Cardiac Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/3/2016
Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah