Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 93

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Sorong, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesua1 dengan surat Nomor B/ 1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan


Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran


Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)