Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018

Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1408

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022
    Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital


Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang