Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 60

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional untuk menjalankan praktik bedah yang baik sesuai dengan standar global yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan bedah paripurna diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah telah disusun oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan


Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan